dr.H. Suir Syam, M.kes
Senin, 14 Maret 2016
Ancaman PTM terhadap Program BPJS Kesehatan Nasional
Jakarta, Masalah rokok dan kesehatan di Indonesia hingga saat ini belum ada habisnya. Di saat dunia tengah gencarnya menghadang laju industri rokok, Indonesia masih berdilema dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan yang disebut akan meningkatkan produksi rokok dalam negeri.
Konflik kepentingan yang ada membuat Indonesia jadi salah satu negara yang tertinggal pengendalian rokoknya. Bisa dilihat dari komitmen pemerintah yang hingga saat ini tak menunjukkan tanda-tanda akan meratifikasi pakta pengendalian tembakau internasional atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Oleh karena alasan-alasan itu bagi kalangan pemerintah yang antirokok hingga saat ini pengendalian hanya bisa dilakukan lewat peraturan daerah (perda). Apakah nantinya peraturan bisa efektif berlaku menurunkan konsumsi rokok semua tergantung komitmennya seperti dikatakan menurut Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI Suir Syam.
Baca juga: 5 Penyakit Tak Menular yang 'Gerogoti' Dana BPJS
Syam memang mengatakan hal tersebut berdasarkan pengalaman. Sebelum bergabung bersama DPR ia pernah menjabat sebagai Wali Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, dan dalam masa jabatannya ia pelan-pelan mengubah kota tersebut untuk menjadi bebas rokok.
Di mulai dari tahun 2004 dikeluarkan himbauan agar tak ada asbak di kantor lanjut pada tahun 2005 keluar instruksi agar tak ada pegawai negeri yang merokok di dalam ruangan kantor. Aturan-aturan tersebut bertahap terus ditingkatkan sampai akhirnya pada tahun 2008 tak boleh ada iklan rokok sama sekali di Padang Panjang.
"Pokoknya asal ada komitmen sebenarnya nggak susah kok," kata Syam pada acara Seminar Kesehatan Nasional di lingkungan DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti ditulis pada Selasa (15/3/2016).
Apa yang dikatakan Syam diamini oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia. Rokok dipandang sebagai faktor gaya hidup masyarakat yang paling berkontribusi terhadap peningkatan penyakit tak menular seperti masalah jantung, stroke, dan kanker.
Baca juga: DPD dan Ahli Kesehatan Sorot Rokok Sebagai Penyumbang Beban BPJS
Akibat dari peningkatan penyakit tak menular ini juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi kewalahan. Terbukti tiap tahun sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan BPJS selalu mengalami defisit.
"Wali kota atau bupati yang membantasi penjualan rokoknya bisa dikasih insentif atau tambahan dana apa gitu. Nanti DPD akan mengusulkan hal ini," kata Irman mencoba memberikan dukungan pada daerah yang antirokok.(fds/vit) http://health.detik.com/read/2016/03/15/072230/3164812/763/kota-bebas-rokok-bisa-diwujudkan-asal-ada-komitmennya
Minggu, 17 Januari 2016
Fit and Propertest, Calon Badan Pengawas BPJS Kesehatan
Assalam mualaikum Wr, Wb Selamat pagi sahabat, hari ini saya bersama dengan rekan-rekan Anggota Komisi IX DPR RI akan mengadakan serangkaian test terhadap Calon Badan Pengawas dari BPJS Kesehatan RI, sebagaimana kita tahu bahwa Pelayanan Kesehatan di Indonesia masih jauh dari harapan seperti yang diharapkan oleh rakyat, maka diharapkan sekiranya para badan pengwas kiranya dapat bekerja lebih maksimal lagi untuk memantau sekaligus mengawasi pelayanan kesehatan terlebih khusus dalam hal ini BPJS Kesehatan Republik Indonesia. Para Calon-calon Anggota Badan Pengawas yang di usulkan oleh pemerintah sebanyak 10 orang namun sesuai dengan amanat dari UU BPJS Kesehatan bahwa Anggota badan pengawas BPJS Kesehatan hanya berjumlah 5 orang, oleh karena itu kami sangat mengaharapkan segala saran dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat terkait treck record dari calon anggota badan pengawas BPJS Kesehatan

Selasa, 26 Mei 2015
RDPU dengan BPJS Kesehatan
Selamat pagi sahabat, hari ini saya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDPU)
Dengan salah satu mitra kerja dari Pemerintah yaitu BPJS Kesehatan. Pada kesepatan ini saya menyampaikan bahwa rumah sakit di daerah-daerah kekurangan vasilitas2 kesehatan baik di rumah sakit ataupun Puskesmas, tetapi juga tenaga medis dokter dan lain-lain. Kemudian ditemukan adanya RS swasta di daerah yang mau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetapi ditolak dengan alasan bahwa sudah mencapai kuota padahal masih banyk masyarakat yang susah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah. Kemudian saya juga mengkritisi program monopoli jaminan/asuransi kesehatan diindonesia, karena sesuatu yang bersifat monopoli cenderung untuk menciptakan sistem yang otoriter dan cenderung untuk membuat keputusan sewenang-wenang karena menjadi satu-satunya instansi yang menangani program jaminan kesehatan di Indonesia. Sehingga perlu juga diberikan kesempatan ke swasta atau pemerintah daerah yang juga menerapkan program asuransi agar masyarakat juga bebas memilih jaminan kesehatan bagi mereka. Oleh sebab itu monopoli jaminan kesehatan di indonesia perlu untuk dievaluasi
Dengan salah satu mitra kerja dari Pemerintah yaitu BPJS Kesehatan. Pada kesepatan ini saya menyampaikan bahwa rumah sakit di daerah-daerah kekurangan vasilitas2 kesehatan baik di rumah sakit ataupun Puskesmas, tetapi juga tenaga medis dokter dan lain-lain. Kemudian ditemukan adanya RS swasta di daerah yang mau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetapi ditolak dengan alasan bahwa sudah mencapai kuota padahal masih banyk masyarakat yang susah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah. Kemudian saya juga mengkritisi program monopoli jaminan/asuransi kesehatan diindonesia, karena sesuatu yang bersifat monopoli cenderung untuk menciptakan sistem yang otoriter dan cenderung untuk membuat keputusan sewenang-wenang karena menjadi satu-satunya instansi yang menangani program jaminan kesehatan di Indonesia. Sehingga perlu juga diberikan kesempatan ke swasta atau pemerintah daerah yang juga menerapkan program asuransi agar masyarakat juga bebas memilih jaminan kesehatan bagi mereka. Oleh sebab itu monopoli jaminan kesehatan di indonesia perlu untuk dievaluasi
Sabtu, 02 Mei 2015
Selamat merayakan HARDIKNAS Tahun 2015
Atas nama Pribadi dan keluarga, saya mengucapkan selamat merayakan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015
mutu pendidikan yang baik dan berkualitas adalah tolok ukur bagi keberhasilan pembangunan nasional dan kualitas hidup bangsa sehat adalah jaminan kelangsungan pembangunan Nasional,
mutu pendidikan yang baik dan berkualitas adalah tolok ukur bagi keberhasilan pembangunan nasional dan kualitas hidup bangsa sehat adalah jaminan kelangsungan pembangunan Nasional,
Selasa, 28 April 2015
KUNKER KOMISI IX DPR RI KE SUMATERA BARAT
Selamat Siang Sahabat, saya bersama Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (KUNKER)ke Sumatera Barat, pada kesempatan ini kami mengunjungi berbagai persiapan pemerintah dalam melaksanakan program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan termasuk semua sarana dan prasarana pendukungnya, di Rumah Sakit Padang Panjang Bukittinggi. Ada beberapa pernyataan saya kepada para awak media yang bertanya berikut pernyataan saya. Komisi IX DPR RI meminta BPJS untuk tidak mempersulit masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi sampai dipimpong petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Suir Syam, saat kunjungan kerja ke RSUD Padang Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat, mengatakan:
“Puskesmas sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan dasar pada masyarakat perlu berbenah diri. Sehingga ketidakmampuan puskesmas memberikan pelayanan pada masyarakat tak membuat masyarakat dirugikan,”
Saat ini, lanjut nya, puskesmas harus mampu menangani 155 diagnosa penyakit. Sementara kondisi puskesmas masih jauh dari harapan. Baik sumber daya manusia maupun peralatannya.
"Sehingga, ketika puskesmas tak mampu menangani, langsung pasien dipindahkan ke rumah sakit. Sementara, saat di rumah sakit, BPJS tak mau menalanginya dengan alasan penyakitnya masih dapat ditangani puskesmas,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, tentu saja, masyarakat yang dirugikan. Harus bolak- balik dari puskesmas ke rumah sakit dan kembali lagi ke puskesmas.
“Kebijakan itu harus dihapus. Pembenahan terhadap sarana puskesmas harus dilakukan, termasuk sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan yang bertugas di tempat itu. Kebijakan tersebut, tentu hanya akan menyengsarakan masyarakat,” ujar mantan Wali Kota Padangpanjang ini
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Suir Syam, saat kunjungan kerja ke RSUD Padang Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat, mengatakan:
“Puskesmas sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan dasar pada masyarakat perlu berbenah diri. Sehingga ketidakmampuan puskesmas memberikan pelayanan pada masyarakat tak membuat masyarakat dirugikan,”
Saat ini, lanjut nya, puskesmas harus mampu menangani 155 diagnosa penyakit. Sementara kondisi puskesmas masih jauh dari harapan. Baik sumber daya manusia maupun peralatannya.
"Sehingga, ketika puskesmas tak mampu menangani, langsung pasien dipindahkan ke rumah sakit. Sementara, saat di rumah sakit, BPJS tak mau menalanginya dengan alasan penyakitnya masih dapat ditangani puskesmas,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, tentu saja, masyarakat yang dirugikan. Harus bolak- balik dari puskesmas ke rumah sakit dan kembali lagi ke puskesmas.
“Kebijakan itu harus dihapus. Pembenahan terhadap sarana puskesmas harus dilakukan, termasuk sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan yang bertugas di tempat itu. Kebijakan tersebut, tentu hanya akan menyengsarakan masyarakat,” ujar mantan Wali Kota Padangpanjang ini
Minggu, 26 April 2015
Reses Anggota DPR RI Ke- III
selamat siang sahabat pada saat ini sesuai dengan jadwal dari Kesekjenan DPR RI, kami akan melaksanakan Reses didaerah Pemilihan (DAPIL)untuk menyerap aspirasi dari masyarakat terkait dengan program dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Ada sebagaian orang yang berpikir bahwa masa Reses bagi anggota DPR RI adalah masa libur, tetapi sebenarnya adalah tidak. Reses adalah memindahkan tempat atau lokasi kerja dari Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)di Senayan Jakarta ke Dapil Anggota DPR RI untuk menyerap Aspirasi dari masyarakat terkait dengan program Pelayanan Pemerintah untuk diperjuangkan melalui jalur politik kebijakan di DPR RI. oleh karena itu saya mengajak/ mempersilhkan seluruh sahabat untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi yang terjadi di daerah masing-masing terutama, kepada seluruh masyarakat yang berada di Sumatera Barat. terima kasih semoga Allah senantiasa mengabulkan semua doa dan pergumulan kita, amin...Wassalam,
Bapak/ Ibu dan sahabat sekalian dapat menyampaikan saran, pertanyaan, aspirasinya ke alamat E_mail: suirsyama330@gmail.com
Selasa, 14 April 2015
Lagi TKI di pancung di Luar Negeri, dimanakah kehadiran negara ?
Sikap Pemerintah yang Protes Keras Eksekusi Mati Siti Zaenab Dinilai Tepat
Indah Mutiara Kami - detikNews
Sikap Pemerintah yang Protes Keras Eksekusi Mati Siti Zaenab Dinilai Tepat
Siti Zaenab Dieksekusi Mati
Jakarta - Sikap Pemerintah Indonesia yang mengajukan protes keras ke pemerintah Arab Saudi atas eksekusi mati terhadap Siti Zaenab dinilai tepat. Protes ini diajukan karena tidak ada pemberitahuan waktu pelaksanaan eksekusi sebelumnya.
"Saat ini Kemlu telah melayangkan protes keras dan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk memberi penjelasan terkait tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu terkait pelaksanaan hukuman mati. Kemlu telah melakukan tindakan yang tepat," kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (15/4/2015).
Hikmahanto menuturkan bahwa sebenarnya secara internasional, ada kewajiban untuk memberitahukan waktu eksekusi terlebih dahulu. Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah tidak dapat melakukan aksi lagi untuk membatalkan hukuman mati ini.
"Terkait dengan pelaksanaan hukuman mati, pemerintah Indonesia sudah tidak dapat berbuat banyak karena merupakaan kedaulatan Arab Saudi," ujarnya.
Pelaksanaan hukuman mati atas Siti Zaenab ini dinilai bisa menjadi pelajaran berharga bagi Kejaksaan Agung yang saat ini dalam proses melakukan pelaksanaan hukuman mati. Kejaksaan Agung harus tegas seperti Arab Saudi dalam pelaksanaan hukuman mati. Namun, Kejaksaan Agung harus menghindari kesalahaan kekonsuleran yang dilakukan oleh Arab Saudi.
"Dilaksanakannya hukuman mati atas Siti Zaenab harus diwaspadai oleh Kejaksaan Agung karena akan memunculkan pertanyaan publik mengapa mereka yang akan dieksekusi di Indonesia tidak kunjung dieksekusi. Kemarahan publik atas pelaksanaan hukuman mati akan ditujukan kepada pemerintahan Jokowi, khususnya Jaksa Agung," ungkap Hikmahanto.
Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Indah Mutiara Kami - detikNews
Sikap Pemerintah yang Protes Keras Eksekusi Mati Siti Zaenab Dinilai Tepat
Siti Zaenab Dieksekusi Mati
Jakarta - Sikap Pemerintah Indonesia yang mengajukan protes keras ke pemerintah Arab Saudi atas eksekusi mati terhadap Siti Zaenab dinilai tepat. Protes ini diajukan karena tidak ada pemberitahuan waktu pelaksanaan eksekusi sebelumnya.
"Saat ini Kemlu telah melayangkan protes keras dan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk memberi penjelasan terkait tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu terkait pelaksanaan hukuman mati. Kemlu telah melakukan tindakan yang tepat," kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (15/4/2015).
Hikmahanto menuturkan bahwa sebenarnya secara internasional, ada kewajiban untuk memberitahukan waktu eksekusi terlebih dahulu. Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah tidak dapat melakukan aksi lagi untuk membatalkan hukuman mati ini.
"Terkait dengan pelaksanaan hukuman mati, pemerintah Indonesia sudah tidak dapat berbuat banyak karena merupakaan kedaulatan Arab Saudi," ujarnya.
Pelaksanaan hukuman mati atas Siti Zaenab ini dinilai bisa menjadi pelajaran berharga bagi Kejaksaan Agung yang saat ini dalam proses melakukan pelaksanaan hukuman mati. Kejaksaan Agung harus tegas seperti Arab Saudi dalam pelaksanaan hukuman mati. Namun, Kejaksaan Agung harus menghindari kesalahaan kekonsuleran yang dilakukan oleh Arab Saudi.
"Dilaksanakannya hukuman mati atas Siti Zaenab harus diwaspadai oleh Kejaksaan Agung karena akan memunculkan pertanyaan publik mengapa mereka yang akan dieksekusi di Indonesia tidak kunjung dieksekusi. Kemarahan publik atas pelaksanaan hukuman mati akan ditujukan kepada pemerintahan Jokowi, khususnya Jaksa Agung," ungkap Hikmahanto.
Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Langganan:
Postingan (Atom)