Sikap Pemerintah yang Protes Keras Eksekusi Mati Siti Zaenab Dinilai Tepat
Indah Mutiara Kami - detikNews
Sikap Pemerintah yang Protes Keras Eksekusi Mati Siti Zaenab Dinilai Tepat
Siti Zaenab Dieksekusi Mati
Jakarta - Sikap Pemerintah Indonesia yang mengajukan protes keras ke pemerintah Arab Saudi atas eksekusi mati terhadap Siti Zaenab dinilai tepat. Protes ini diajukan karena tidak ada pemberitahuan waktu pelaksanaan eksekusi sebelumnya.
"Saat ini Kemlu telah melayangkan protes keras dan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk memberi penjelasan terkait tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu terkait pelaksanaan hukuman mati. Kemlu telah melakukan tindakan yang tepat," kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (15/4/2015).
Hikmahanto menuturkan bahwa sebenarnya secara internasional, ada kewajiban untuk memberitahukan waktu eksekusi terlebih dahulu. Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah tidak dapat melakukan aksi lagi untuk membatalkan hukuman mati ini.
"Terkait dengan pelaksanaan hukuman mati, pemerintah Indonesia sudah tidak dapat berbuat banyak karena merupakaan kedaulatan Arab Saudi," ujarnya.
Pelaksanaan hukuman mati atas Siti Zaenab ini dinilai bisa menjadi pelajaran berharga bagi Kejaksaan Agung yang saat ini dalam proses melakukan pelaksanaan hukuman mati. Kejaksaan Agung harus tegas seperti Arab Saudi dalam pelaksanaan hukuman mati. Namun, Kejaksaan Agung harus menghindari kesalahaan kekonsuleran yang dilakukan oleh Arab Saudi.
"Dilaksanakannya hukuman mati atas Siti Zaenab harus diwaspadai oleh Kejaksaan Agung karena akan memunculkan pertanyaan publik mengapa mereka yang akan dieksekusi di Indonesia tidak kunjung dieksekusi. Kemarahan publik atas pelaksanaan hukuman mati akan ditujukan kepada pemerintahan Jokowi, khususnya Jaksa Agung," ungkap Hikmahanto.
Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar